KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA 260311 NIMBOKRANG NOMOR: 038/KPTS/26011/2016
T E N T A N G PELANTIKAN BANTARA KWARTIR RANTING NIMBOKRANG TAHUN 2016
KETUA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA NIMBOKRANG
Menimbang : 1. Bahwa untuk Terselenggaranya Pembinaan Kepramukaan di Kwartir Ranting Nimbokrang, maka perlu dipandang perlu Menetapkan Pelantikan Bantara Kwartir Ranting Nimbokrang 2. Bahwa Berdasarkan Keputusan Pelatih Penegak & Pandega Kwartir Ranting Nimbokrang Gerakan Pramuka Nimbokrang yang berlangsung pada Tanggal 19 Januari 2016 di SMP Negeri 03 Nimboran. 3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Ranting 260311 Gerakan Pramuka Nimbokrang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan tata kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : Rekomendasi Pembina Penegak & Pandega selaku Pelatih dan Pembina di Kwartir Ranting Nimbokrang tentang Pelantikan Bantara dengan nama-nama terlampir.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERTAMA : Memperhatikan dengan hormat Pelantikan Bantara Oleh Pelatih melalui Surat Keputusan Kwartir Ranting Gerak kan Pramuka Nimbokrang Kepada Peserta Penegak Bantara, di SMP Negeri 3 Nimboran diucapkan terima Kasih atas Penghargaan Pelantikan Penegak Bantara atas darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
KEDUA : Mengukuhkan dan Melantik Anggota Bantara Gerakan Pramuka Kwarran Nimbokrang Tahun 2016 oleh Pembina, sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ini ditetapkan dan Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapkan Ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Nimbokrang Pada Tanggal : 24 Januari 2016
BalasHapusKWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA NIMBOKRANG
K E P U T U S A N
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA 260311 NIMBOKRANG
NOMOR: 038/KPTS/26011/2016
T E N T A N G
PELANTIKAN BANTARA KWARTIR RANTING NIMBOKRANG
TAHUN 2016
KETUA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA NIMBOKRANG
Menimbang : 1. Bahwa untuk Terselenggaranya Pembinaan Kepramukaan di
Kwartir Ranting Nimbokrang, maka perlu dipandang perlu
Menetapkan Pelantikan Bantara Kwartir Ranting Nimbokrang
2. Bahwa Berdasarkan Keputusan Pelatih Penegak & Pandega
Kwartir Ranting Nimbokrang Gerakan Pramuka Nimbokrang yang berlangsung pada Tanggal
19 Januari 2016 di SMP Negeri 03 Nimboran.
3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir
Ranting 260311 Gerakan Pramuka Nimbokrang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 Tentang Gerakan
Pramuka;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 224
Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi
Dan tata kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : Rekomendasi Pembina Penegak & Pandega selaku
Pelatih dan Pembina di Kwartir Ranting Nimbokrang tentang
Pelantikan Bantara dengan nama-nama terlampir.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Memperhatikan dengan hormat Pelantikan Bantara
Oleh Pelatih melalui Surat Keputusan Kwartir Ranting Gerak
kan Pramuka Nimbokrang Kepada Peserta Penegak Bantara,
di SMP Negeri 3 Nimboran diucapkan terima Kasih atas
Penghargaan Pelantikan Penegak Bantara atas darma baktinya
kepada Gerakan Pramuka.
KEDUA : Mengukuhkan dan Melantik Anggota Bantara Gerakan
Pramuka Kwarran Nimbokrang Tahun 2016 oleh Pembina,
sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ini ditetapkan dan
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapkan
Ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Nimbokrang
Pada Tanggal : 24 Januari 2016
KWARTIR RANTING NIMBOKRANG
K E T U A
SLAMET RIYADI, M.Pd
Nip. 19740907 199606 1 002