Senin, 11 Juni 2012

Beban Kerja Guru

Silahkan download file di bawah ini !


PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DEPDIKNAS DIRJEN PMPTK 2010


KATA PENGANTAR

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengansertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yangtelah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yangbesarnya setara dengan satu kali gaji pokok.Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi BagiGuru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperolehsertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisiideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Olehkarena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajibmengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikatpendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semuapihak, terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka perminggu.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepadatim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasidalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalamjabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisien.2


BAB I      PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secaraeksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasantentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas
utamanya sebagai pendidik. Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan
sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orangguru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam. Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebihtinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.
Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensitugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
00
B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggarapendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota,dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru
BAB II     TUGAS GURU

A. Ruang Lingkup
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalamsertifikat pendidiknya.Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,Ujian Nasional (UN),ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.  Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dankegiatan lain akhir tahun/semester.
C. Uraian Tugas Guru
     1 Merencanakan Pembelajaran
        Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan   
         rencana kerja sekolah. Kegiatan  penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari
         kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap  muka.
    2  Melaksanakan Pembelajaran
        Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini
        adalah kegiatan tatap muka   yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan
        kegiatan berikut.
       a. Kegiatan awal tatap muka
           Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas,  bahan               
           p elajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.  Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
           yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu
           disiapkan,  Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
      b. Kegiatan tatap muka
          Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to   
           face atau menggunakan media   lain seperti video, modul mandiri, kegiatan  observasi/ekplorasi.
           Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di  ruang  
           teori/kelas, laboratorium, studio,  bengkel atau di luar ruangan.
           Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang
           tercantum dalam struktur  kurikulum sekolah.
      c. Membuat resume proses tatap muka
          Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut
          dapat merupakan refleksi,   rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
          Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan  dilaksanakan
          setelah kegiatan tatap muka,
          Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
     3  Menilai Hasil Pembelajaran
 Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar  peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun  dalam pengambilan keputusan lainnya. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
      a. Penilaian dengan tes.
          Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian,
 dilaksanakan sesuai kalender  akademik atau jadwal yang telah ditentukan,Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam  
  kelas,Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain. Penilaian  
  test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan  penilaiannya menggunakan waktu
  tatap muka.
     b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.deral,
          Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses   
          pendidikan, untuk melihat hasil  pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
          Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal
         yang ditentukan, dan atau di luar  kelas,  Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran
         atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
     c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang  lain dengan jadwal   tersendiri,Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain.   Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
   4   Membimbing dan Melatih Peserta Didik
        Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam  
        pembelajaran, intrakurikuler dan  ekstrakurikuler.
      a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
          Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan
          proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,
      b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
      c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik, Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,  Pelaksanaan ekstrakurikuler   dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari, Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.Pramuka; Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa; Olahraga; Kesenian; Karya Ilmiah Remaja; Kerohanian; Paskibra; Pecinta Alam; PMR;   Jurnalistik/Fotografi; UKS; dan sebagainya.  Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
  5  Melaksanakan Tugas Tambahan
      Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
      a. Tugas tambahan struktural
          Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
          Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.
      b. Tugas tambahan khusus
Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang   mengatur organisasi sekolah.
Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
         Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.
No
Kategori
Jenis Tugas Tambahan
Wajib Mengajar
·       Ekuivalensi Jabatan
Total Jam Mengajar
I
Struktural
1
Kepala Sekolah
6
18
24


2
Wakil Kepala Sekolah                        
12
12
24


3
KepalaPerpustakaan   
12
12
24


4
Kepala Laboratorium                          
12
12
24


5
Ketua Jurusan Program Keahlian      
12
12
24


6
Kepala Bengkel                                    
12
12
24


7
Dll **                                                    
12
12
24
II
Khusus
1
Pembimbing Praktek Kerja Industri    
12
12
24


2
Kepala Unit Produksi                          
12
12
24
Catatan:
1. * nilai minimal           2. ** tergantung jenis sekolah                                        

D. Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.

        Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka
No
Jenis Kegiatan Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
Ekuivalensi jam/ minggu*
Keterangan
1
Merencanakan pembelajaran

v
2

2
Melaksanakan pembelajaran:




a
Kegiatan awal tatap muka
v

2

b
Kegiatan tatap muka di kelas
v



c
Membuat resume tatap muka
v

2

3
Menilai hasil pembelajaran




a
Penilaian tes

v


b
Penilaian sikap

v
2
Semua Guru
c
Penilaian karya

v
2
Mata Pel.Tertentu
4
Membimbing dan melatih




a
Bimbingan pada tatap muka

v


b
Bimbingan intrakurikuler

v


c
Bimbingan ekstrakurikuler

v
2

5
Melaksanakan tugas tambahan




a
Kepala sekolah


18

b
Wakil Kepala Sekolah                        


12

c
KepalaPerpustakaan   


12

d
Kepala Laboratorium                          


12

e
Ketua Jurusan Program Keahlian      


12

f
Kepala Bengkel                                    


12

g
Pembimbing Praktek Kerja Industri    


12
Hanya di SMK
h
Kepala Unit Produksi                          


12
Hanya di SMK
i
Tugas Lain


6
Sesuai Kebutuhan Sekolah
Catatan:
* = beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.
1.  Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran   tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
2. Jam pelajaran dalam kurikulum ( sedikit )
     Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain
     Bahasa asing lain, Sejarah, Agama,   Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan
     Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak  dapat memenuhi kewajiban minimal 24
     jam tatap  muka per minggu.
3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
     Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari
      18 jam menjadi 24 jam    pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan,
      mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per   minggu.
4.  Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
     Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi
      karena  populasi penduduk juga sedikit Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya
      sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu.
      Salah satu  contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit.  
     Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi
     memiliki nilai strategis melestarikan  budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor  
      pertanian pada daerahtertentu juga rendah.

BAB III    PEMENUHAN BEBAN KERJA
A. Alternatif Pemenuhan
     Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka/ minggu dapat memilih alternatif pemenuhan
      kewajiban mengajar seperti berikut ini.

1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
     a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun  swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK   mengajar bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau  SMA/MA.
    b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untukmengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola pelaksanaanSMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan  pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran   tatap muka di sekolah induk. Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun,  tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.
     c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
         Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket
         A, Paket B, dan Paket C pada  kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu.
Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .

Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.

No
Tugas
Beban Kerja maksimum
Keterangan
1
Mengajar di sekolah lain (dgn mata pelajaran yang sama)
12
Sesuai tugas beban jam pelajaran 2 Guru Bina SMP Terbuka (sesuai mata pelajaran)                                                                                                              
2
Khusus untuk kunjungan ke TKB

Bimbingan belajar siswa  SMP Terbuka di sekolah induk dihitung sebagai beban jam pelajaran reguler                                                                                                                                                 
3
Guru Pamong SMP Terbuka
2
Tugasnya lebih banyak pada administrasi pembelajaran   sesuai dengan jadwal belajar di TKB                                                                                                                              
4
Tutor pada pendidikan non formal (sesuai mata pelajaran)
2
Jumlah jam pelajaran sesuai dengan jadwal

2. Melaksanakan Team Teaching
 Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching). Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.  Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda. Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu rombongan belajar.

3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja  minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per  minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan remedial khusus. Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan secara khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan  bimbingan secara khusus. Guru yang medapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud  
adalah sebagai berikut:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus dan/atau;
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana tabel 4 berikut ini.

     Tabel 4. Kondisi Khusus
No
Kondisi
Alternatif
Keterangan
1
Lokasi di daerah terpencil /kepulauan/Perbatasan
Dapat dipenuhi dengan mengajar       
Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah yang bisa dijangkau                                                             
2
Bidang Keahlian Langka
Pedalaman, kelautan, mekat

3
Sekolah Indonesia Luar Negeri/Negara Lain
Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade                                                                                                                                                   
Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain
4
Dalam Keadaan Darurat/Konflik
Dapat dipenuhi dengan mengajar
Tidak selamanya (sementara)
5
Jumlah Jam Pelajaran dalam Struktuir Kurikulum Sedikit dan Rombel Sedikit
Dapat dipenuhi dengan ekstra             
Mata pelajaran: Bahasa asing lain                                                                        kurikuler


BAB IV   PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU

A. Acuan Beban Kerja
     Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing masing satuan pendidikan dicantumkan dalam   
     tabel 5 sebagai berikut.
       
     Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.
No
Jenis Sekolah
Alokasi waktu satu jam
tatap muka (menit)
Jumlah jam tatap muka
per minggu
1
SD/MI/SDLB


a
Kelas I - III
35
29 s.d 32
b
Kelas IV - VI
35
34
2
SMP/MTs/SMPLB
40
34
3
SMA/MA/ SMALB
45
38 s.d 39
4
SMK/MAK                                        
45
38 s.d 39

Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda. Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya. Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja. Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.
Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada. Dari analisis ini akan
didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.
Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam Diagram 1 di bawah ini.
         Diagram 1.  Alur Distribusi Beban Mengajar.










PERENCANAAN GURU


TUGAS TAMBAHAN













ANALISIS PENDISTRIBUSIAN JAM TATAP MUKA

GURU TIDAK
MEMENUHI 24
JAM








JUMLAH
KEBUTUHAN GURU



GURU MEMENUHI
24  JAM

SK



















KONDISI
KHUSUS

PERSETUJUAN
MENDIKNAS


SOLUSI
LAIN









B. Analisis Perhitungan

    1.  Prinsip Perhitungan
         Penghitungan beban guru dilakukan dengan prinsip coba-coba, dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah
         pada guru yang ada di sekolah.   
         Jumlah jam mata pelajaran tertentu didistribusikan kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan 
         prioritasnya.
·         Perencanaan Guru, Jumlah Kebutuhan Guru, Guru Memenuhi 24jam, Analisis Pendistribusian Jam Tatap Muka
·         Guru Tidak Memenuhi 24 Jam, Tugas Tambahan, Kondisi Khusus,  Persetujuan Mendiknas,  Solusi Lain SK
         Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap
         muka yang seharusnya dimiliki dapat  didistribusikan kepada guru lain yang sejenis.
    2   Format Perhitungan
         Format perhitungan pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya. Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan
          jadwal mingguan yang dimiliki    sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir kemudian dicantumkan dalam  
         Surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala   sekolah.
     3  SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru
         SK Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun pelajaran dibuat sesuai dengan ketentuan yang
         berlaku di sekolah dan  kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus mencantumkan jenis dan jam tatap
         muka dan tugas tambahan apabila ada.


BAB V   PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa merupakan solusi dari pemerataan guru. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antara guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan perhitungan dan pemetaan guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik. Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu Kabupaten/Kota sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah satu solusi pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah perkotaan. Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru dari sekolah lain. Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat guru mata pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Guru-guru yang menjelang pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu mendapat perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun, maka akan ada guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.
Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.
Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


Lampiran 1: Contoh SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru.


KOP SURAT RESMI YANG DIGUNAKAN OLEH SEKOLAH

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH .....................
Nomor: ..........................
TENTANG
BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN ..........................

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala Sekolah ......................, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .................... Provinsi .................................

Menimbang :  a.  Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan
                             pendidikan;
                        b.  Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas
                             tambahan bagi guru;
                        c. ..............................................
                        d. ..............................................

Mengingat :    a. UU Nomor 20 Tahun 2003
                       b. UU Nomor 14 Tahun 2005
                       c.  PP Nomor 19 Tahun 2005
                       d.  PP Nomor 74 Tahun 2008
                       e. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
                       f. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
                       g. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009

Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Guru tanggal....................................

MEMUTUSKAN
Menetapkan:   BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN ....................
Pertama  : Beban kerja guru tahun pelajaran ..... - ...... meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua    : Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir.
Ketiga    : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
                                                  Ditetapkan di : ...........................
                                       Tanggal : ...........................


                                                               Kepala Sekolah, .......................................
                                     NIP ................................


Lampiran:   SK Kepala Sekolah
Nomor ..........................
                                                                                                                                                                         Tanggal........................
BEBAN MENGAJAR GURU
SEKOLAH................/ TAHUN PELAJARAN .......................................

No.
Nama Guru
Mata Pelajaran /
Tugas Tambahan
Jml Kelas
Jam per Minggu
Beban Kerja
1











2























Dst.





                                                                                                                                Kepala Sekolah.......................................
NIP ................................