PEDOMAN
PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DEPDIKNAS DIRJEN PMPTK 2010
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan
bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengansertifikat profesi pendidik
yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yangtelah mendapat sertifikat
pendidik akan diberikan tunjangan profesi yangbesarnya setara dengan satu kali
gaji pokok.Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24
jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang
Sertifikasi BagiGuru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah
memperolehsertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja
mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada
kondisiideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu .
Olehkarena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajibmengajar
minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikatpendidik
memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.Semoga buku pedoman ini bermanfaat
dan dapat digunakan oleh semuapihak, terutama guru dalam memenuhi wajib
mengajar 24 jam tatap muka perminggu.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepadatim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh
dedikasidalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru
dalamjabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif
dan efisien.2
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru
profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Beban kerja guru secaraeksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan
penjelasantentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan
beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas
utamanya
sebagai pendidik. Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen
pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan,
fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan
atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis
guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang
dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan
dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan
sebanyak
2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28
jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orangguru dan tersedia 3 orang, maka
salah satu guru tersebut tidak memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam. Data
tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai
contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat
secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat
kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan
guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per
minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja
guru menjadi lebihtinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.
Untuk
itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan
perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensitugas tambahan guru dengan
jam tatap muka.
00
B.
Tujuan
Pedoman
ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggarapendidikan, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota,dan warga sekolah serta
pihak terkait lainnya untuk:
1.
penghitungan beban kerja guru
2.
mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3.
distribusi guru
BAB
II TUGAS GURU
A. Ruang
Lingkup
Kewajiban
guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen Pasal 35
ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2)
Undang-undangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban
kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak banyaknya 40 jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait
langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1
(satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum
dalamsertifikat pendidiknya.Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen
sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang
terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian
kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat
lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,Ujian Nasional
(UN),ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan
tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.
B. Jam
Kerja
Sebagai
tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya
yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu.
Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender
akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan
tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per
semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang
disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya
jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok
atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal
pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan.
Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat
dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian
Nasional (UN), dankegiatan lain akhir tahun/semester.
C.
Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan
rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung
selama 2 (dua) minggu atau 12 hari
kerja. Kegiatan ini dapat
diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana
terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini
adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka
atau pembelajaran dengan tahapan
kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
Kegiatan awal tatap muka antara lain
mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan
p elajaran, modul, media, dan
perangkat administrasi. Kegiatan awal
tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
yang ditentukan, bisa sesaat sebelum
jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu
disiapkan, Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara
dengan 1 jam pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
Dalam kegiatan tatap muka terjadi
interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face
to
face atau
menggunakan media lain seperti video,
modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan
pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang
teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
Waktu pelaksanaan atau beban
kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang
tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
Resume merupakan catatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan
tersebut
dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
Penyusunan resume dapat dilaksanakan
di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan
setelah kegiatan tatap muka,
Kegiatan resume proses tatap muka
diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian
non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian
hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau
lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian,
dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,Tes
tertulis dan lisan dilakukan di dalam
kelas,Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan
di ruang guru atau ruang lain. Penilaian
test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan
tes dan penilaiannya menggunakan waktu
tatap muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan
pengukuran sikap.deral,
Pengamatan
dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan
dari proses
pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis
atau lisan,
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat
dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal
yang ditentukan, dan atau di luar kelas, Pengamatan
dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran
atau tatap muka yang resmi,
dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian
hasil karya.
Hasil karya siswa dalam bentuk
tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang
guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,Penilaian ada kalanya harus
menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru
mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
Penilaian hasil karya ini dapat
dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara
satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak
tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan
nol.
4 Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih
peserta didik dalam
pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan
pembelajaran
Bimbingan dan latihan pada kegiatan
pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan
proses pembelajaran atau tatap muka di
kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan
intrakurikuler
Bimbingan kegiatan intrakurikuler
terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan remedial merupakan
kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai
kompetensi yang harus dicapai,Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan
dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,Pelaksanaan
bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan
kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
Beban kerja intrakurikuler sudah
masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan
ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler bersifat pilihan
dan wajib diikuti peserta didik, Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib
lainnya, Pelaksanaan
ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas
dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan
biasanya dilakukan pada sore hari, Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain
adalah.Pramuka; Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa; Olahraga; Kesenian; Karya
Ilmiah Remaja; Kerohanian; Paskibra; Pecinta Alam; PMR; Jurnalistik/Fotografi; UKS; dan sebagainya. Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut
sebagai kegiatan tatap muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas
tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas
struktural, dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
Tugas tambahan struktural sesuai dengan
ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
Jenis tugas tambahan sruktural dan
wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.
b. Tugas tambahan khusus
Tugas tambahan khusus hanya
berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum
diatur dalam peraturan yang mengatur
organisasi sekolah.
Jenis tugas tambahan khusus dan
ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
Tabel
1. Jenis Tugas Tambahan Guru.
No
|
Kategori
|
Jenis
Tugas Tambahan
|
Wajib
Mengajar
|
· Ekuivalensi
Jabatan
|
Total
Jam Mengajar
|
|
I
|
Struktural
|
1
|
Kepala Sekolah
|
6
|
18
|
24
|
|
|
2
|
Wakil Kepala
Sekolah
|
12
|
12
|
24
|
|
|
3
|
KepalaPerpustakaan
|
12
|
12
|
24
|
|
|
4
|
Kepala
Laboratorium
|
12
|
12
|
24
|
|
|
5
|
Ketua Jurusan
Program Keahlian
|
12
|
12
|
24
|
|
|
6
|
Kepala
Bengkel
|
12
|
12
|
24
|
|
|
7
|
Dll **
|
12
|
12
|
24
|
II
|
Khusus
|
1
|
Pembimbing
Praktek Kerja Industri
|
12
|
12
|
24
|
|
|
2
|
Kepala Unit
Produksi
|
12
|
12
|
24
|
Catatan:
1. *
nilai minimal 2. ** tergantung
jenis sekolah
D. Beban
Tatap Muka
Jenis
kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan
dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk
kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.
Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka
No
|
Jenis Kegiatan Guru
|
Tatap Muka
|
Bukan Tatap Muka
|
Ekuivalensi
jam/ minggu*
|
Keterangan
|
1
|
Merencanakan
pembelajaran
|
|
v
|
2
|
|
2
|
Melaksanakan
pembelajaran:
|
|
|
|
|
a
|
Kegiatan
awal tatap muka
|
v
|
|
2
|
|
b
|
Kegiatan
tatap muka di kelas
|
v
|
|
|
|
c
|
Membuat
resume tatap muka
|
v
|
|
2
|
|
3
|
Menilai
hasil pembelajaran
|
|
|
|
|
a
|
Penilaian
tes
|
|
v
|
|
|
b
|
Penilaian
sikap
|
|
v
|
2
|
Semua Guru
|
c
|
Penilaian
karya
|
|
v
|
2
|
Mata Pel.Tertentu
|
4
|
Membimbing
dan melatih
|
|
|
|
|
a
|
Bimbingan
pada tatap muka
|
|
v
|
|
|
b
|
Bimbingan
intrakurikuler
|
|
v
|
|
|
c
|
Bimbingan
ekstrakurikuler
|
|
v
|
2
|
|
5
|
Melaksanakan
tugas tambahan
|
|
|
|
|
a
|
Kepala
sekolah
|
|
|
18
|
|
b
|
Wakil
Kepala Sekolah
|
|
|
12
|
|
c
|
KepalaPerpustakaan
|
|
|
12
|
|
d
|
Kepala
Laboratorium
|
|
|
12
|
|
e
|
Ketua
Jurusan Program Keahlian
|
|
|
12
|
|
f
|
Kepala
Bengkel
|
|
|
12
|
|
g
|
Pembimbing
Praktek Kerja Industri
|
|
|
12
|
Hanya
di SMK
|
h
|
Kepala
Unit Produksi
|
|
|
12
|
Hanya
di SMK
|
i
|
Tugas
Lain
|
|
|
6
|
Sesuai
Kebutuhan Sekolah
|
Catatan:
* =
beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar
E.
Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.
Seorang guru tidak dapat memenuhi
jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu
disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar
terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu
sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah
jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu
belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24
jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
2. Jam
pelajaran dalam kurikulum ( sedikit )
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran
tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain
Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan
Lokal, Keterampilan, dan
Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar
pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi
kewajiban minimal 24
jam tatap muka per minggu.
3.
Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena
kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru
dari
18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang
melebihi dari kebutuhan yang direncanakan,
mengakibatkan ada guru yang tidak dapat
mengajar 24 jam per minggu.
4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah
khusus
Sekolah
yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang
sedikit. Kondisi ini terjadi
karena populasi penduduk juga sedikit Sekolah khusus
yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya
sangat sedikit. Karena rombongan
belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu.
Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana
jumlah muridnya memang sedikit.
Contoh lain pada Program Keahlian
Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi
memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program
keahlian yang terkait dengan sektor
pertanian pada daerahtertentu juga
rendah.
BAB
III PEMENUHAN BEBAN KERJA
A.
Alternatif Pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban
mengajar 24 jam tatap muka/ minggu dapat memilih alternatif pemenuhan
kewajiban mengajar seperti berikut ini.
1. Mengajar pada sekolah lain,
pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah
lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka
per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah
lain baik negeri maupun swasta pada
kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai
contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA
atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs
atau SMA/MA.
b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP
Terbuka SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang
diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua
sehingga tidak mempunyai waktu untukmengikuti pembelajaran di sekolah reguler.
Pola pelaksanaanSMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang
membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik
di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan
pembelajaran tatap muka di sekolah
induk. Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing
kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak
menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di
TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.
c. Menjadi Tutor pada program kelompok
belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban
mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket
A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran
yang diampu.
Pemenuhan beban kerja minimal 24
jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan
nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas)
jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai
guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus
memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .
Tabel 3.
Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.
No
|
Tugas
|
Beban
Kerja maksimum
|
Keterangan
|
1
|
Mengajar
di sekolah lain (dgn mata pelajaran yang sama)
|
12
|
Sesuai tugas
beban jam pelajaran 2 Guru Bina SMP Terbuka (sesuai mata pelajaran)
|
2
|
Khusus
untuk kunjungan ke TKB
|
|
Bimbingan
belajar siswa SMP Terbuka di sekolah
induk dihitung sebagai beban jam pelajaran reguler
|
3
|
Guru
Pamong SMP Terbuka
|
2
|
Tugasnya lebih
banyak pada administrasi pembelajaran
sesuai dengan jadwal belajar di TKB
|
4
|
Tutor
pada pendidikan non formal (sesuai mata pelajaran)
|
2
|
Jumlah jam
pelajaran sesuai dengan jadwal
|
2. Melaksanakan Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban
kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh)
jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat memenuhi
beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching). Team
teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata
pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang
guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana
satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya
bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain
terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain
untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.
Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang
sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda. Team teaching bisa
dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari satu orang guru
untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan
satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru dalam satu
proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu
yang bersamaan dalam satu rombongan belajar.
3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial
khusus
Guru tetap yang tidak dapat
memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia
diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan remedial
khusus. Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan secara
khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang medapat tugas
tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.
B.
Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada
kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki beban mengajar
24 jam. Kondisi yang dimaksud
adalah
sebagai berikut:
a.
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b.
berkeahlian khusus dan/atau;
c.
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
Kondisi
khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana
tabel 4 berikut ini.
Tabel 4. Kondisi Khusus
No
|
Kondisi
|
Alternatif
|
Keterangan
|
1
|
Lokasi di
daerah terpencil /kepulauan/Perbatasan
|
Dapat dipenuhi
dengan mengajar
|
Jumlah
siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah yang bisa dijangkau
|
2
|
Bidang
Keahlian Langka
|
Pedalaman,
kelautan, mekat
|
|
3
|
Sekolah
Indonesia Luar Negeri/Negara Lain
|
Dapat dipenuhi
dengan mengajar multisubject dan multigrade
|
Jumlah
siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain
|
4
|
Dalam Keadaan
Darurat/Konflik
|
Dapat dipenuhi
dengan mengajar
|
Tidak
selamanya (sementara)
|
5
|
Jumlah Jam
Pelajaran dalam Struktuir Kurikulum Sedikit dan Rombel Sedikit
|
Dapat dipenuhi
dengan ekstra
|
Mata
pelajaran: Bahasa asing lain kurikuler
|
BAB
IV PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan
Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran pada masing masing satuan pendidikan dicantumkan dalam
tabel 5 sebagai berikut.
Tabel
5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.
No
|
Jenis
Sekolah
|
Alokasi
waktu satu jam
tatap
muka (menit)
|
Jumlah
jam tatap muka
per
minggu
|
1
|
SD/MI/SDLB
|
|
|
a
|
Kelas
I - III
|
35
|
29
s.d 32
|
b
|
Kelas
IV - VI
|
35
|
34
|
2
|
SMP/MTs/SMPLB
|
40
|
34
|
3
|
SMA/MA/
SMALB
|
45
|
38
s.d 39
|
4
|
SMK/MAK
|
45
|
38
s.d 39
|
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Dari
angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu
minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda. Beban kerja guru yang dapat
dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan
bidang keahliannya. Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah
jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja. Perhitungan
beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru
dalam perencanaan sekolah seutuhnya. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24
jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat
dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh,
jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang
saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per
minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang,
maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu.
Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.
Perhitungan
beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses
perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan
bagi guru tertentu, maka jam tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada.
Dari analisis ini akan
didapatkan
guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak
memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan
kondisi dan kewenangan fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang
memenuhi mengajar minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh
kepala sekolah.
Alur
pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam Diagram 1 di
bawah ini.
Diagram 1. Alur Distribusi Beban Mengajar.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERENCANAAN
GURU
|
|
|
TUGAS
TAMBAHAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ANALISIS
PENDISTRIBUSIAN JAM TATAP MUKA
|
|
|
GURU TIDAK
MEMENUHI 24
JAM
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
KEBUTUHAN
GURU
|
|
|
GURU MEMENUHI
24 JAM
|
|
SK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KONDISI
KHUSUS
|
|
|
PERSETUJUAN
MENDIKNAS
|
|
|
SOLUSI
LAIN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
Analisis Perhitungan
1. Prinsip
Perhitungan
Penghitungan beban guru dilakukan dengan
prinsip coba-coba, dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah
pada guru yang ada di sekolah.
Jumlah jam mata pelajaran tertentu
didistribusikan kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan
prioritasnya.
·
Perencanaan Guru, Jumlah Kebutuhan Guru,
Guru Memenuhi 24jam, Analisis Pendistribusian Jam Tatap Muka
·
Guru Tidak Memenuhi 24 Jam, Tugas
Tambahan, Kondisi Khusus, Persetujuan
Mendiknas, Solusi Lain SK
Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban
tatap muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap
muka yang seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang sejenis.
2 Format Perhitungan
Format perhitungan pada prinsipnya tidak
ditentukan bentuknya. Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan
jadwal mingguan yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil
akhir kemudian dicantumkan dalam
Surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang
diterbitkan oleh kepala sekolah.
3 SK
Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK
Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun pelajaran
dibuat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di sekolah dan kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK
harus mencantumkan jenis dan jam tatap
muka dan tugas tambahan apabila ada.
BAB
V PENUTUP
Pemenuhan
kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah
konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan
guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa merupakan solusi dari pemerataan
guru. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan
jam mengajar antara guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping
itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan
perhitungan dan pemetaan guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik. Program
mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu Kabupaten/Kota
sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah satu solusi pemenuhan
beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah perkotaan. Sekolah yang
kekurangan guru akan mendapat tambahan guru dari sekolah lain. Begitu pun
sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat guru mata pelajaran mana saja
yang kira-kira bisa dikurangi untuk dipindahkan ke sekolah yang kekurangan.
Guru-guru yang menjelang pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan
perlu mendapat perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun,
maka akan ada guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.
Berhasilnya
implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung pada pemahaman,
kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang
terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Keberhasilan
pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi harapan nyata bagi
pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu menghasilkan
insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan
untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.
Penyebaran
guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan guru yang tidak
efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar
24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk mutasi/pindah ke sekolah lain
yang kekurangan guru. Pengaturan tentang pemindahan guru mengikuti kebijakan
masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat.
Lampiran
1: Contoh SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru.
KOP
SURAT RESMI YANG DIGUNAKAN OLEH SEKOLAH
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH .....................
Nomor:
..........................
TENTANG
BEBAN
KERJA GURU TAHUN PELAJARAN ..........................
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala
Sekolah ......................, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ....................
Provinsi .................................
Menimbang
: a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan;
b. Bahwa
untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas
mengajar dan tugas
tambahan
bagi guru;
c.
..............................................
d.
..............................................
Mengingat
: a. UU Nomor 20 Tahun 2003
b. UU
Nomor 14 Tahun 2005
c. PP
Nomor 19 Tahun 2005
d. PP
Nomor 74 Tahun 2008
e. Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006
f.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
g. Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2009
Memperhatikan
: Hasil Rapat Dewan Guru tanggal....................................
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN
....................
Pertama
: Beban kerja guru tahun pelajaran .....
- ...... meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua
: Beban kerja guru tersebut tertuang
dalam daftar terlampir.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada
saat ditetapkan.
Ditetapkan di : ...........................
Tanggal
: ...........................
Kepala Sekolah, .......................................
NIP ................................
Lampiran:
SK Kepala Sekolah
Nomor
..........................
Tanggal........................
BEBAN
MENGAJAR GURU
SEKOLAH................/
TAHUN PELAJARAN .......................................
No.
|
Nama Guru
|
Mata Pelajaran /
Tugas Tambahan
|
Jml Kelas
|
Jam per Minggu
|
Beban Kerja
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dst.
|
|
|
|
|
|
Kepala
Sekolah.......................................
NIP
................................